Agustus 10, 2021
Indonesia memperingati Hari Konservasi Alam Nasional setiap tanggal 10 Agustus untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pelestarian alam bagi kesejahteraan masyarakat, sekaligus mengedukasi dan mengajak masyarakat untuk menjaga keutuhan ekosistem.
Hari Konservasi Alam Nasional ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai kesempatan untuk merefleksikan upaya kita untuk melestarikan alam.
Konservasi adalah salah satu istilah yang sering digunakan ketika kita berbicara tentang pelestarian lingkungan. Tapi masalahnya, tidak semua dari kita tahu betul definisi dan perbedaan dari istilah-istilah seperti konservasi dan restorasi, meski kita sering menggunakannya ketika berbicara mengenai pentingnya melindungi Bumi.
Pada Hari Konservasi Alam Nasional, mari kita renungkan dan tanyakan pada diri kita pertanyaan-pertanyaan ini: Apa sebenarnya yang dimaksud dengan konservasi? Apa perbedaan antara konservasi dan restorasi? Mari kita cari tahu lebih lanjut!
Konservasi
Konservasi adalah perlindungan sumber daya alam yang meliputi mineral, udara, air, tanah, tumbuhan, dan satwa liar agar dapat terus berkembang untuk generasi yang akan datang. Konservasi meliputi pemeliharaan keanekaragaman spesies, keanekaragaman genetik, dan keanekaragaman ekosistem, serta fungsi lingkungan seperti daur hara.
Konservasi bertujuan untuk mencegah kepunahan, melestarikan struktur dan layanan ekologi yang masih ada, betapa pun terancamnya mereka. Fokus konservasi adalah pada respon terhadap eksploitasi dengan mengupayakan pemanfaatan alam yang lebih berkelanjutan dalam berbagai aktivitas manusia.
Restorasi
Restorasi sering dianggap sebagai komponen turunan dari konservasi, padahal kedua disiplin ilmu ini berbeda satu sama lain. Tujuan utama restorasi adalah membangun kembali struktur dan layanan ekologis yang telah hancur, terutama berkaitan dengan situs dan lanskap yang dieksploitasi secara berlebihan di mana komunitas atau ekosistem tersebut akan dibangun kembali.
Restorasi Ekosistem Riau (RER) adalah contoh proyek kolaborasi untuk memulihkan dan melindungi hutan rawa gambut yang penting secara ekologis di Semenanjung Kampar dan Pulau Padang di Sumatra, Indonesia.
Terdapat empat elemen dalam pendekatan restorasi ekosistem RER, yang meliputi:
1. Melindungi lanskap
RER mengadopsi strategi perlindungan seperti pembentukan patroli dan skema penjagaan, perlindungan formal, dan pengelolaan sumber daya masyarakat untuk meminimalkan gangguan manusia.
2. Mengkaji ekosistem
RER mengobservasi dan menilai kondisi terkini dari fauna, flora, dan habitat satwa liar dengan bantuan mitra ahli.
3. Memulihkan hutan dan kondisi hidrologisnya
Setelah situs yang terdegradasi dilindungi dan dinilai, RER memulihkannya melalui proses penanaman kembali atau regenerasi alami yang dibantu dengan pembibitan pohon asli yang dikumpulkan dari hutan. Pada saat yang sama, RER juga menutup saluran drainase lama untuk mengembalikan kondisi air dalam fluktuasi musiman.
4. Mengelola untuk keberlanjutan
RER mengembangkan rencana komprehensif jangka panjang bersama dengan panel penasehat spesialis internasional dan lokal untuk memastikan keberlanjutan kawasan hutan yang direstorasi. RER juga mengelola lanskap bersama pengguna hutan lainnya untuk memastikan keberlanjutan program.
Elemen penting dari inisiatif RER adalah adopsi dan pemeliharaan model perlindungan produksi yang terintegrasi. Operasi perkebunan di lingkar kawasan restorasi tidak hanya memberikan perlindungan bagi ekosistem tetapi juga aktif mendanai restorasi ekosistem dan perlindungan hutan.
Pada akhirnya, konservasi dan restorasi ekosistem bersama-sama membantu kelangsungan alam.