Oktober 23, 2024

RER dan Masyarakat Lokal: Kolaborasi Perlindungan dan Restorasi Hutan Gambut Riau

Restorasi hutan gambut oleh Restorasi Ekosistem Riau (RER) di Semenanjung Kampar dan Pulau Padang merupakan upaya yang kompleks dan berkelanjutan. Di area RER, kombinasi kegiatan perlindungan hutan, penutupan kanal, reforestasi, dan pemantauan keanekaragaman hayati dilakukan agar keanekaragaman hayati dapat terus dilestarikan serta memulihkan keseimbangan ekosistem. Dengan pendekatan lanskap produksi-proteksi, RER secara aktif memulihkan hutan gambut di Semenanjung Kampar dan Pulau Padang. Dengan mengintegrasikan hutan tanaman industri dan kawasan restorasi hutan alam, model ini memastikan hutan alam terlindungi dari ancaman eksternal, sementara hutan tanaman industri memproduksi serat yang keuntungannya diinvestasikan untuk upaya konservasi.

Namun, di luar area RER, penebangan liar masih menjadi ancaman bagi area hutan tertentu, dipicu oleh ketergantungan masyarakat pada pasokan kayu untuk penghidupan mereka. Untuk mengatasinya, RER bekerja sama dengan dua kelompok masyarakat lokal guna mendukung perlindungan dan restorasi hutan, sekaligus menyediakan mata pencaharian alternatif yang dapat mengurangi ancaman penebangan liar, baik di area RER maupun hutan sekitarnya.

Kolaborasi dengan Masyarakat di Sekitar RER

Lembaga Pengelolaan Hutan Desa (LPHD) memiliki kewajiban hukum untuk melindungi dan mengelola area hutan di desa mereka. Namun, sering kali mereka kekurangan kapasitas untuk memenuhi peraturan pemerintah dan mengatasi ancaman penebangan liar secara mandiri. Melihat hal tersebut, PT Gemilang Cipta Nusantara (GCN), salah satu dari empat perusahaan restorasi ekosistem dalam program RER, membangun kemitraan kehutanan sosial. Kemitraan ini bertujuan memberikan dukungan teknis dan finansial kepada LPHD agar mereka dapat lebih efektif dalam melindungi hutan.

Kemitraan ini berfokus memberikan tujuh dampak utama:

  1. Penguatan institusi pengelolaan hutan desa
  2. Pengembangan rencana kerja
  3. Perlindungan hutan
  4. Penelitian dan pengembangan
  5. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia
  6. Pengembangan usaha hutan desa
  7. Pemberdayaan masyarakat

Usaha Desa Segamai Melindungi Hutan Mereka

Hutan desa Segamai, dengan luas 2.270 ha dan berbatasan dengan sisi timur konsesi PT GCN, berfungsi sebagai zona penyangga atau buffer zone yang penting untuk melindungi hutan RER dari ancaman eksternal.

Kesepakatan kolaboratif antara PT GCN dan LPHD menghasilkan pemahaman bersama tentang pentingnya kolaborasi dalam pengelolaan hutan desa Segamai.

Kolaborasi antara PT GCN dan LPHD Segamai dimulai pada Desember 2022 dengan target berikut:

  1. Meningkatkan kapasitas tim pengelola hutan
  2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program pengelolaan hutan yang dipimpin oleh masyarakat sendiri
  3. Membangun kolaborasi antara PT GCN dan LPHD Segamai sebagai pemegang izin hutan desa
  4. Mendukung Komitmen APRIL 5C, khususnya dalam bidang Masyarakat (Community) dan Iklim (Climate)
  5. Mengurangi ancaman penebangan liar di dalam lingkup area desa
  6. Mencegah pencabutan izin hutan desa akibat kurangnya progres dalam memenuhi persyaratan hukum

Proses pembentukan kesepakatan kolaboratif antara PT GCN dan LPHD Segamai dimulai dengan sosialisasi dan diskusi antar anggota di kediaman ketua LPHD di Desa Segamai. Hasilnya, tercipta pemahaman bersama tentang pentingnya kolaborasi dalam pengelolaan hutan desa Segamai.

Pencapaian pada 2023

Pada April 2023, Perjanjian Kerja Sama disiapkan dan disetujui secara prinsip oleh PT GCN dan LPHD Segamai. Namun, proses hukum untuk mengesahkan perjanjian ini memerlukan waktu, sementara ancaman penebangan liar di hutan desa Segamai tetap ada. Oleh karena itu, kedua pihak sepakat untuk mengambil tindakan proaktif.

Pertama-tama, permohonan bantuan diajukan kepada Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (GAKKUM – KLHK) pada April 2023. Pada Mei 2023, tim intelijen GAKKUM melakukan kunjungan lapangan dan mendokumentasikan bukti penebangan liar di hutan desa Segamai berupa tunggul pohon, kayu olahan, gubuk temporer berisi peralatan, dan para pelakunya sendiri.

Untuk menghentikan penebangan liar dan mencegahnya terulang kembali, LPHD Segamai membangun pos jaga di hutan desa. Pos jaga ini menjadi markas bagi anggota LPHD dan PT GCN selama melakukan patroli hutan, pemantauan keanekaragaman hayati, dan restorasi hutan secara rutin. Sejak pos jaga selesai dibangun dan jajaran staf ditugaskan pada September 2023, tidak ada lagi kasus penebangan liar di hutan desa Segamai. Anggota LPHD aktif melakukan patroli, memantau habitat dan kenakaragaman hayati dengan memasang 9 kamera jebak atau camera trap, membangun tempat pembibitan pohon, serta mengukur kedalaman gambut dan biomassa di atas permukaan tanah.

Meningkatkan Praktik Pertanian Berkelanjutan di Desa Serapung

Tanpa pekerjaan dan pendapatan tetap, beberapa penduduk desa mungkin saja beralih ke eksploitasi hutan ilegal, seperti pengambilan kayu, pengakuan hak milik lahan, konversi lahan untuk pertanian, dan perburuan satwa liar. Untuk mengurangi ketergantungan pada hutan dan keanekaragaman hayatinya, penting untuk mengembangkan peluang penghidupan alternatif yang dapat meningkatkan pendapatan dan taraf hidup. Bekerja sama dengan Tropenbos Indonesia (TBI), RER mendukung desa Serapung dalam menghidupkan kembali sistem budidaya padi dan meningkatkan kapasitas para Kelompok Tani.

Bekerja sama dengan Tropenbos Indonesia (TBI), RER mendukung desa Serapung dalam menghidupkan kembali sistem budidaya padi dan meningkatkan kapasitas para Kelompok Tani.

Pendekatan keberlanjutan dalam praktik pertanian telah meningkatkan sistem budidaya tanaman musiman untuk usaha pangan lokal dan hortikultura di desa Serapung, melalui kegiatan berikut:

  1. Menyediakan pupuk organik sebagai pengganti pupuk kimia
  2. Mengembangkan proses penanaman baru
  3. Membuka lahan baru untuk budidaya sehingga meningkatkan hasil panen petani
  4. Menerapkan sistem tumpang sari baru untuk tanaman hortikultura
  5. Menyelenggarakan pelatihan dan pengembangan secara rutin melalui program Sekolah Lapang

Sebagai hasilnya, total 105 petani telah didampingi, termasuk 67 petani dari tiga Kelompok Tani dan 38 petani dari dua Kelompok Wanita Tani. Kolaborasi RER dengan TBI juga meliputi uji coba penanaman padi yang dilakukan di lahan yang sebelumnya gundul, serta pelatihan membuat dan menggunakan pupuk organik dan pestisida dari bahan baku sayuran. Para Kelompok Tani di desa Serapung kini dapat memproduksi pupuk dan pestisida mereka sendiri menggunakan bahan baku lokal seperti nanas, air kelapa, pisang, gula merah, jahe, kunyit, dan lainnya. Selain itu, mereka juga mulai mengembangkan pembibitan untuk tanaman kakao dengan rencana menanami 15 hektar pada tahun 2025.

Bekerja sama dengan masyarakat sangat penting untuk membangun kepercayaan dengan LPHD Segamai dan petani di Desa Serapung, didukung oleh kemitraan dengan NGO seperti Tropenbos Indonesia. Dengan bekerja sama, pengelola hutan dan masyarakat lokal dapat lebih sukses dalam mencegah penebangan liar dan memulihkan hutan gambut.

Laporan Kemajuan RER 2023